7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
Pasal 23
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan
2. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada program kerja Kecamatan
3. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok Tani-Nelayan.
4. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
Pasal 24
Kelompok Kerja
Kelompok kerja dapat dibentuk oleh pengurus di semua tingkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Pasal 25
Masa Jabatan Pengurus
Masa Jabatan Pengurus dalam semua jenjang organisasi selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.
BAB XI
DEWAN – DEWAN
Pasal 26
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan