AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

4. Anggota kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi kelompok KTNA dan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12

1. Anggota utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela diri.

2. Anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug-rembug dan hak bicara.

Pasal 13

Kewajiban-Kewajiban Anggota

Setiap anggota wajib :

1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi.

2. Melaksanakan program-program organisasi.

BAB IX
PALANGGARAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN

Pasal 14

Pelanggaran

Setiap anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan organisasi, dipandang sebagai Pelanggaran Disiplin organisasi.

Pasal 15

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X