4. Anggota kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi kelompok KTNA dan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
1. Anggota utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela diri.
2. Anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug-rembug dan hak bicara.
Pasal 13
Kewajiban-Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi.
2. Melaksanakan program-program organisasi.
BAB IX
PALANGGARAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN
Pasal 14
Pelanggaran
Setiap anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan organisasi, dipandang sebagai Pelanggaran Disiplin organisasi.
Pasal 15
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan