Ayat 1
Rembug Harian
1. Diadakan tidak terbatas.
2. Peserta adalah pengurus harian, Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.
3. Menjalankan tugas operasional/ harian.
Ayat 2
Rembug Harian Daerah
Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 34
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Quorum suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua pertiga peserta yang diundang
2. Pengambilan keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui sedikitnya setengah jumlah peserta yang hadir di tambah satu.
Pasal 35
Mimbar Sarasehan
Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi antara petani nelayan dengan pemerintah/ instansi terkait, swasta, pakar dan masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan dalam lingkungannya untuk menghasilkan kesepakatan.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
Syarat Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Kelompok KTNA Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia.
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan