• Sabtu, 30 September 2023

AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

Ayat 1
Rembug Harian

1. Diadakan tidak terbatas.

2. Peserta adalah pengurus harian, Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.

3. Menjalankan tugas operasional/ harian.

Ayat 2
Rembug Harian Daerah

Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 34
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Quorum suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua pertiga peserta yang diundang

2. Pengambilan keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui sedikitnya setengah jumlah peserta yang hadir di tambah satu.

Pasal 35
Mimbar Sarasehan

Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi antara petani nelayan dengan pemerintah/ instansi terkait, swasta, pakar dan masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan dalam lingkungannya untuk menghasilkan kesepakatan.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 36
Syarat Pembubaran

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Kelompok KTNA Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.

2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X