AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 37

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Keputusan atau Ketetapan Rembug-rembug, atau Peraturan Organisasi lainnya.

_______________________

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :

1. Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.

2. Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan

3. Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

Setiap anggota berkewajiban :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X