BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 37
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Keputusan atau Ketetapan Rembug-rembug, atau Peraturan Organisasi lainnya.
_______________________
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :
1. Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.
2. Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan
3. Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan