AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

Ayat 1

Tata cara pelaksanaannya sama dengan Rembug Paripurna
Diadakan apabila :

a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 2.

b. Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 1.

c. Menyimpang dari amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.

d. Mengamandemen dan mengesyahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

e. Menghadapi keadaan luar biasa.

Ayat 2
Rembug Paripurna Luar Biasa Daerah

Rembug Paripurna Luar Biasa di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1 butir 2.d

Pasal 31

Ayat 1

Rembug Utama

1. Diadakan satu tahun sekali.

2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan Ketua Kelompok KTNA Provinsi

3. Menjabarkan hasil Rembug Paripurna ke dalam program kerja tahunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X