Ayat 1
Tata cara pelaksanaannya sama dengan Rembug Paripurna
Diadakan apabila :
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 2.
b. Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 1.
c. Menyimpang dari amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.
d. Mengamandemen dan mengesyahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
e. Menghadapi keadaan luar biasa.
Ayat 2
Rembug Paripurna Luar Biasa Daerah
Rembug Paripurna Luar Biasa di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1 butir 2.d
Pasal 31
Ayat 1
Rembug Utama
1. Diadakan satu tahun sekali.
2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan Ketua Kelompok KTNA Provinsi
3. Menjabarkan hasil Rembug Paripurna ke dalam program kerja tahunan.
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan