3. Menyusun program umum organisasi.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Provinsi sesuai dengan hasil Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Provinsi
Pasal 20
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Provinsi
1. Secara kolektif adalah pelaksana organisasi di Provinsi.
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Provinsi.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Umum Kelompok KTNA Nasional.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota hasil Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kecamatan
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal 21
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan