Sanksi
Setiap anggota yang dengan cukup alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi.
Pasal 16
Pemberhentian
Setiap anggota dapat diberhentikan status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau melanggar disiplin organisasi.
BAB X
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Pasal 18
Pengurus organisasi Kelompok KTNA terdiri dari pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, pengurus Kelompok KTNA Provinsi dan pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal 19
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Nasional.
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan Nasional.
2. Membuat Peraturan Organisasi
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan