AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

Sanksi

Setiap anggota yang dengan cukup alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi.

Pasal 16

Pemberhentian

Setiap anggota dapat diberhentikan status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau melanggar disiplin organisasi.

BAB X
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 17

Susunan Organisasi

Susunan organisasi terdiri Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

Pasal 18

Pengurus organisasi Kelompok KTNA terdiri dari pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, pengurus Kelompok KTNA Provinsi dan pengurus Kelompok KTNA Nasional.

Pasal 19

Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Nasional.

1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan Nasional.

2. Membuat Peraturan Organisasi

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X