Dewan- dewan
1. Dewan Pembina berperan untuk membina dan melindungi keberadaan Kelompok KTNA
2. Dewan Penasehat berperan untuk memberikan nasehat agar Kelompok KTNA dapat berjalan sesuai tujuan organisasi.
3. Dewan Pertimbangan Organisasi berperan memberikan pertimbangan atas permintaan pengurus kelompok KTNA.
4. Dewan Ahli bertugas untuk melaksanakan pekerjaan/ kegiatan yang diberikan oleh Pengurus Kelompok KTNA sesuai keahliannya.
BAB XII
KEUANGAN DAN LEMBAGA EKONOMI
Pasal 27
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari :
1. Dana abadi yang berasal dari anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha lembaga ekonomi Kelompok KTNA
4. Kegiatan lain yang syah menurut hukum.
Pasal 28
Lembaga Ekonomi
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan