• Sabtu, 30 September 2023

AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi.

4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.

5. Menghadiri musyawarah dan rembug-rembug.

6. Membayar dana abadi.

7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi

Pasal 3

Setiap anggota mempunyai hak :

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi

2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul.

3. Memilih dan dipilih.

4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.

5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X