7. Rembug adalah forum musyawarah pengurus kelompok KTNA ditingkatannya untuk membahas masalah yang dihadapi petani nelayan dalam pengembangan usahanya sebagai bahan untuk menyusun kebijakan, rencana dan program kerja, serta keputusan-keputusan kelompok KTNA.
8. Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi dan dialog antara kelompok KTNA dengan Pemerintah ditingkatannya yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk memecahkan masalah yang dihadapi bersama.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Kelompok KTNA
Pasal 3
Waktu
Kelompok KTNA didirikan pada tanggal 12 September 1971 di Cihea, Jawa Barat, diformalkan pada Rembug Paripurna di Cipanas tanggal 5 Juni 2000, dilegalkan dengan Akta Notaris Titiek Irawati S, SH dengan Nomor Akte : 54 tanggal 25 Agustus 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
Pusat organisasi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
BAB III
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan