AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.

5. Dewan Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pasal 12
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat Kelompok KTNA disemua tingkatan diutamakan berasal dari :

1. Para pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan- kegiatan Kelompok KTNA.

2. Anggota kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan pertanian secara umum.

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Organisasi

Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :

1. Ahli Andalan yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan

2. Anggota Kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.

Pasal 14
Dewan Ahli

1. Dewan Ahli Kelompok KTNA Nasional terdiri dari unsur-unsur :

a. Lingkup Kementerian Pertanian RI.

b. Lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.

c. Lingkup Kementerian Kehutanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X