4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.
5. Dewan Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 12
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat Kelompok KTNA disemua tingkatan diutamakan berasal dari :
1. Para pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan- kegiatan Kelompok KTNA.
2. Anggota kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan pertanian secara umum.
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Organisasi
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :
1. Ahli Andalan yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan
2. Anggota Kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.
Pasal 14
Dewan Ahli
1. Dewan Ahli Kelompok KTNA Nasional terdiri dari unsur-unsur :
a. Lingkup Kementerian Pertanian RI.
b. Lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.
c. Lingkup Kementerian Kehutanan
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan