a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan
b. Unsur Perwakilan Kelompok Tani-nelayan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sebagai nara sumber
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
1. Dana Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan