AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

5. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna

Pasal 16
Rembug Paripurna Propinsi

1. Peserta Utama , terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Propinsi

b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

2. Pengurus Kelompok KTNA Nasional/ Indonesia sebagai nara sumber

3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna

Pasal 17
Rembug Paripurna Kabupeten/Kota

1. Peserta Utama, terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten/Kota

b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

2. Pengurus Kelompok KTNA Propinsi sebagai nara sumber

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X