4. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
5. Menetapkan Anggota Kehormatan.
6. Memilih dan menetapkan Calon Penerima Penghargaan.
Ayat 2
Rembug Utama Daerah
Rembug Utama di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 31 ayat 1, butir 2.
Pasal 32
Ayat 1
Rembug Madya
1. Diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2. Peserta adalah pengurus harian KTNA Nasional ditambah ahli sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan kebijakan, memonitor, evaluasi dan tindak lanjut.
4. Pergantian pengurus antar waktu.
Ayat 2
Rembug Madya Daerah
Rembug Madya di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 32 ayat 1, butir 2.
Pasal 33
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan