AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota.

2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota.

3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Provinsi.

4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sesuai dengan Rembug Paripurna.

5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Desa/Kelurahan

6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.

7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Provinsi

Pasal 22

Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kecamatan

1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan

2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kecamatan.

3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan sesuai dengan Rembug Paripurna.

5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai ke Kelompok Tani-Nelayan.

6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X