1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota.
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Provinsi.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sesuai dengan Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Provinsi
Pasal 22
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kecamatan
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kecamatan.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan sesuai dengan Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai ke Kelompok Tani-Nelayan.
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan