AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

Kelompok KTNA dapat mendirikan lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan lain-lain sesuai kebutuhan.

BAB XIII
REMBUG KELOMPOK KTNA

Pasal 29
Rembug Paripurna Nasional

Ayat 1

1. Diadakan lima tahun sekali.

2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan 3 orang utusan Provinsi, 3 orang utusan

3. Kabupaten/Kota yang mewakili Dewasa, Wanita maupun Pemuda.

4. Berwenang mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

5. Menetapkan Program Umum Organisasi lima tahunan.

6. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional

7. Memilih Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur penyusunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional periode berikutnya

8. Membuat Keputusan dan Ketetapan-Ketetapan Organisasi.

Ayat 2

Rembug Paripurna di tingkat daerah dilksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1, butir 3.

Pasal 30
Rembug Paripurna Luar Biasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X