Kelompok KTNA dapat mendirikan lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan lain-lain sesuai kebutuhan.
BAB XIII
REMBUG KELOMPOK KTNA
Pasal 29
Rembug Paripurna Nasional
Ayat 1
1. Diadakan lima tahun sekali.
2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan 3 orang utusan Provinsi, 3 orang utusan
3. Kabupaten/Kota yang mewakili Dewasa, Wanita maupun Pemuda.
4. Berwenang mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Menetapkan Program Umum Organisasi lima tahunan.
6. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional
7. Memilih Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur penyusunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional periode berikutnya
8. Membuat Keputusan dan Ketetapan-Ketetapan Organisasi.
Ayat 2
Rembug Paripurna di tingkat daerah dilksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1, butir 3.
Pasal 30
Rembug Paripurna Luar Biasa
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan