ANGGARAN DASAR KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN
MUKADIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Nusantara dengan kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai negara agraris dan negara maritim adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Anugrah Tuhan Yang Maha Esa tersebut memanggil setiap anak bangsa untuk mendayagunakan, melindungi, melestarikan dan meningkatkan mutu bagi semua generasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mengelola sumber-sumber daya tersebut secara bertanggungjawab dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa, khususnya petani dan nelayan, sekaligus membangun kehidupan bersama yang jujur, adil, rukun, damai dan sejahtera, maka dibentuklah Kelompok Kontak Tani Nelanan Andalan (Kelompok KTNA)
Untuk memelihara semangat juang mewujudkan visi, misi dan tujuan Kelompok KTNA, maka dirumuskan dan ditetapkan Mukadimah beserta jabarannya kedalam bab-bab bersama pasal-pasal didalam Anggaran Dasar.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1. Petani nelayan adalah pengelola usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari tani nelayan dewasa. wanita tani nelayan dan pemuda tani nelayan.
2. Kelompok Tani nelayan adalah kumpulan petani nelayan yang tumbuh dan berkembang secara terorganisir berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan, meningkatkan mutu dan melestarikan sumberdaya pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk bekerjasama meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
3. Kontak tani nelayan adalah petani nelayan yang berhasil dan dipilih menjadi ketua kelompok tani nelayan dan atau pengurus kelompok tani nelayan yang ditokohkan oleh anggotanya berdasarkan musyawarah.
4. KTNA adalah kontaktani nelayan yang diandalkan dan dipilih untuk mewakili aspirasi petani nelayan dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat nasional, yang diputuskan dalam Rembug Paripurna ditingkatannya serta ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
5. Kelompok KTNA adalah organisasi profesi yang bersifat sosial ekonomi sebagai lembaga masyarakat yang tumbuh dari bawah dan bersifat indenpenden.
6. Ahli Andalan adalah petani nelayan yang pernah menjadi Pengurus Kelompok KTNA yang mempunyai keahlian, ketrampilan dan kepedulian dalam bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Organisasi yang dipilih dalam Rembug Paripurna kelompok KTNA di tingkatannya.
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan