Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional terdiri dari :
a. Ketua Umum dibantu Ketua-Ketua.
b. Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
c. Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.
d. Ketua-Ketua Departemen
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.
Pasal 6
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Provinsi, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan