AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

Pasal 4

1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.

2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI

Pasal 5

1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional terdiri dari :

a. Ketua Umum dibantu Ketua-Ketua.

b. Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.

c. Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.

d. Ketua-Ketua Departemen

2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.

Pasal 6

1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Provinsi, terdiri dari :

a. Ketua

b. Wakil-Wakil Ketua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X