AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:53 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggaran Dasar (ktnaindonesia.com)

BAB V

FUNGSI

Pasal 9

1. Menyalurkan aspirasi masyarakat petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pihak lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian pertanian, perikanan, dan kehutanan

2. Mengkomunikasikan kebijakan dan informasi edukasi di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan

3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan.

BAB VI
KODE ETIK

Pasal 10

1. Setiap anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati hukum dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

2. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk-produk hukum organisasi.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Anggota Kelompok KTNA terdiri dari anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan.

2. Anggota Utama adalah Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan sesuai jenjangnya

3. Anggota biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan di tingkat Desa/ Kelurahan.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X