BAB V
FUNGSI
Pasal 9
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pihak lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian pertanian, perikanan, dan kehutanan
2. Mengkomunikasikan kebijakan dan informasi edukasi di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan
3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan.
BAB VI
KODE ETIK
Pasal 10
1. Setiap anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati hukum dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk-produk hukum organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota Kelompok KTNA terdiri dari anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan.
2. Anggota Utama adalah Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan sesuai jenjangnya
3. Anggota biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan di tingkat Desa/ Kelurahan.
Artikel Terkait
Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan