Pendapat Ormas Islam Mengenai Tembakau - Muhammadiyah, MUI dan NU

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Pendapat 3 Ormas Islam Indonesia mengenai tembakau (Foto: Sawal petani tembakau warga Desa Siadorejo Kecamatan Karangjati sedang memanen daun tembakau di tengah serangan hama ulat.)
Pendapat 3 Ormas Islam Indonesia mengenai tembakau (Foto: Sawal petani tembakau warga Desa Siadorejo Kecamatan Karangjati sedang memanen daun tembakau di tengah serangan hama ulat.)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ada perbedaan pendapat mengenai rokok dan tembakau.

Lalu bagaimana dengan pendapat dari ormas Islam di Indonesia mengenai rokok dan temabakau ini?

Mari simak pendapat Muhammadiyah, MUI dan nahdlatul Ulama di bawah ini:

Baca Juga: Kajari Serang, Freddy Simanjuntak Sebut Ancaman 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Nikita Mirzani!

1. Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masa Islam yang memiliki lembaga fatwa, Majelis Tarjih dan Tajdid.

Lembaga fatwa ini didirikan pada tahun 1927 M. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam fatwa nomor 6 tahun 2010 mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok.

Dalam fatwanya tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah melakukan pertimbangan menyebutkan bahwa hukum merokok adalah haram.

Oleh karena menurut mereka merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabais yang dilarang dalam al-Quran.

Baca Juga: Bertemu Guru PAUD se-Purwakarta, Syaiful Huda Janji Perjuangkan Kesejahteraan!

2. MUI

Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-III yang diselenggarakan di Padang pada tahun 2009 menyepakati adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baina al-makruh wa al-haram).

Khilafiyah ini kemudian di-tafshil atau perincian hukum seperti berikut:

• Haram

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X