PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ada perbedaan pendapat mengenai rokok dan tembakau.
Lalu bagaimana dengan pendapat dari ormas Islam di Indonesia mengenai rokok dan temabakau ini?
Mari simak pendapat Muhammadiyah, MUI dan nahdlatul Ulama di bawah ini:
Baca Juga: Kajari Serang, Freddy Simanjuntak Sebut Ancaman 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Nikita Mirzani!
1. Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masa Islam yang memiliki lembaga fatwa, Majelis Tarjih dan Tajdid.
Lembaga fatwa ini didirikan pada tahun 1927 M. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam fatwa nomor 6 tahun 2010 mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok.
Dalam fatwanya tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah melakukan pertimbangan menyebutkan bahwa hukum merokok adalah haram.
Oleh karena menurut mereka merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabais yang dilarang dalam al-Quran.
Artikel Terkait
Berdayakan Potensi Kader, Ansor Kiarapedes ikutkan 40 Kader NU dalam Beasiswa Kuliah
Taher, aktivis senior NU di Kiarapedes beri masukan untuk MWC Nahdlatul Ulama Kiarapedes
Tindak Lanjut Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi di Tingkat MWC NU Kiarapedes
Biografi KH Hasyim Asy'ari, Pendiri NU dan Pahlawan Nasional - Peringatan Hari Santri Nasional
Rois MWC NU Kiarapedes, KH Jaja Nurjen Ajak Jama'ah Untuk Lebih Mengenal Lagi Rasulullah SAW!
Catatan Muktamar NU dari Masa ke Masa
Mengenal Rapat Akbar Nahdlatul Ulama (NU)
Mengenal Munas Alim Ulama NU
Mengenal Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau Konbes NU
Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU)