Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
1. di tempat umum;
2. oleh anak-anak; dan
3. oleh wanita hamil
• Makruh
Dalam risalah keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak disebutkan rincian hukum makruhnya.
Sangat dimungkinkan hukum kemakruhan merokok adalah kondisi selain dari putusan haram di atas.
Baca Juga: GANJAR PRANOWO Minta Pelayanan Kesehatan Cepat-Tepat Tangani Ginjal Akut!
3. Nahdlatul Ulama
Berbeda dengan pandangan atau fatwa dari kedua organisasi masyarakat Islam di atas.
NU menyikapi hukum rokok dengan memberikan jawaban secara lebih terperinci (tafshili).
Perincian hukum merokok bagi Nahdlatul Ulama dilihat dari aspek illat atau alasan hukumnya.
Melalui Lembaga Bahtsul Masail, NU pada tahun 2011 telah melakukan kajian mendalam terhadap hukum merokok.
Keputusan dalam bahtsul masail tersebut menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah dan atau makruh.
Artikel Terkait
Berdayakan Potensi Kader, Ansor Kiarapedes ikutkan 40 Kader NU dalam Beasiswa Kuliah
Taher, aktivis senior NU di Kiarapedes beri masukan untuk MWC Nahdlatul Ulama Kiarapedes
Tindak Lanjut Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi di Tingkat MWC NU Kiarapedes
Biografi KH Hasyim Asy'ari, Pendiri NU dan Pahlawan Nasional - Peringatan Hari Santri Nasional
Rois MWC NU Kiarapedes, KH Jaja Nurjen Ajak Jama'ah Untuk Lebih Mengenal Lagi Rasulullah SAW!
Catatan Muktamar NU dari Masa ke Masa
Mengenal Rapat Akbar Nahdlatul Ulama (NU)
Mengenal Munas Alim Ulama NU
Mengenal Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau Konbes NU
Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU)