Pendapat Ormas Islam Mengenai Tembakau - Muhammadiyah, MUI dan NU

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Pendapat 3 Ormas Islam Indonesia mengenai tembakau (Foto: Sawal petani tembakau warga Desa Siadorejo Kecamatan Karangjati sedang memanen daun tembakau di tengah serangan hama ulat.)
Pendapat 3 Ormas Islam Indonesia mengenai tembakau (Foto: Sawal petani tembakau warga Desa Siadorejo Kecamatan Karangjati sedang memanen daun tembakau di tengah serangan hama ulat.)

Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:

1. di tempat umum;

2. oleh anak-anak; dan

3. oleh wanita hamil

• Makruh

Dalam risalah keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak disebutkan rincian hukum makruhnya.

Sangat dimungkinkan hukum kemakruhan merokok adalah kondisi selain dari putusan haram di atas.

Baca Juga: GANJAR PRANOWO Minta Pelayanan Kesehatan Cepat-Tepat Tangani Ginjal Akut!

3. Nahdlatul Ulama

Berbeda dengan pandangan atau fatwa dari kedua organisasi masyarakat Islam di atas.

NU menyikapi hukum rokok dengan memberikan jawaban secara lebih terperinci (tafshili).

Perincian hukum merokok bagi Nahdlatul Ulama dilihat dari aspek illat atau alasan hukumnya.

Melalui Lembaga Bahtsul Masail, NU pada tahun 2011 telah melakukan kajian mendalam terhadap hukum merokok.

Baca Juga: Ustad Dadang Saputra: Hari Santri tak sekadar sejarah, tapi visi kebangsaan bagi generasi muda di masa depan!

Keputusan dalam bahtsul masail tersebut menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah dan atau makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X