Kajari Serang, Freddy Simanjuntak Sebut Ancaman 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Nikita Mirzani!

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang, menunggu sidang pengadilan, terancam 5 tahun penjara  (Kolase)
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang, menunggu sidang pengadilan, terancam 5 tahun penjara (Kolase)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka Nikita Mirzani merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4.

Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka adalah 5 tahun penjara.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy terkait kasus Nikita Mirzani, Selasa (25/10/2022).

Namun menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani justru tertawa saat dibawa ke rutan.

Baca Juga: Ajengan Deden Saepudin Ponsal: Nasab Nabi Muhammad SAW suci sejak Nabi Adam AS

"Dia (Nikita Mirzani) ketawa," kata Fahmi Bachmid.

Setelah itu, kata Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani berdoa pada Tuhan.

"Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini," kata Fahmi Bachmid menirukan doa Nikita Mirzani di Serang, Banten, Rabu (26/10/2022) dini hari.

Atas perbuatannya sendiri, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Terima Kunjungan dari Kalbar, Bumdesma Dulur Rahayu Kiarapedes sajikan Kopi Asli Purwakarta!

Nikita Mirzani ditahan hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani di dalam tahanan untuk menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Viral terkini, Nikita Mirzani menjadi seorang tahanan.

Meskipun begitu Nikita Mirzani yakin bahwa Tuhan pasti akan turun tangan.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: alonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X