trending

KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Digeledah

Senin, 10 Maret 2025 | 20:54 WIB
KPK resmi terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi Bank BJB. Rumah Ridwan Kamil digeledah. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3). 

"Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," ujar Setyo dengan tegas. 

Baca Juga: Semen Padang vs Persib Bandung, Analisa Pra Pertandingan

Meskipun demikian, Setyo belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Menurutnya, konstruksi lengkap perkara akan diumumkan pada konferensi pers yang akan datang.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Profil Megawati Hangestri Pertiwi, Bintang Voli Indonesia yang Bersinar di Korea

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Setyo Budiyanto. 

"Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan penggeledahan tersebut. 

Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya!

"Benar," kata Fitroh saat dihubungi terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil. 

Namun, baik Setyo maupun Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan-temuan selama penggeledahan.

Halaman:

Tags

Terkini