Skandal Korupsi LPD Tamblang! Dua Eks Pengurus Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Senin, 10 Maret 2025 | 00:43 WIB
Dua mantan pengurus LPD Tamblang, Buleleng, ditahan terkait korupsi Rp 1,5 miliar. (Istimewa)
Dua mantan pengurus LPD Tamblang, Buleleng, ditahan terkait korupsi Rp 1,5 miliar. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Bali - Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, resmi ditahan setelah terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Made Opi Antarini (37), mantan bendahara, dan Ketut Trimayasa (37), mantan sekretaris, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Singaraja.

Kasus ini terungkap setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bank Purworejo, Kredit Macet Rp500 Miliar dan Misteri Proyek yang Hilang

Keduanya diduga bekerja sama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, yang telah divonis lima tahun penjara pada Juli 2024.

Berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng, Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855 juta, sementara Trimayasa bertanggung jawab atas kerugian Rp 226 juta.

Total kerugian negara mencapai Rp 1,555 miliar.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Banjir Rendam Desa Cikaobandung Purwakarta, 156 KK Dievakuasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan desa yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Red Sparks Tumbang Tanpa Megawati, Posisi Kedua Direbut Hillstate

Masyarakat pun menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X