Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:00 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. KPK terus lanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI. (Istimewa)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. KPK terus lanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tips Sukses Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia 2025

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo pada Jumat (7/3/2025).

Meski gugatan praperadilan telah dicabut, KPK belum menahan para tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Daftar Lengkap Besaran dan Manfaatnya bagi Ekonomi Nasional

Kasus ini diduga melibatkan markup harga dalam proyek senilai Rp 120 miliar, dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.

Penyidikan ini terus berlanjut dengan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X