PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tips Sukses Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia 2025
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo pada Jumat (7/3/2025).
Meski gugatan praperadilan telah dicabut, KPK belum menahan para tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Daftar Lengkap Besaran dan Manfaatnya bagi Ekonomi Nasional
Kasus ini diduga melibatkan markup harga dalam proyek senilai Rp 120 miliar, dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.
Penyidikan ini terus berlanjut dengan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025
Tips Sukses Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia 2025
Kades Bunder Bantah Terlibat dalam Kasus Calo Tenaga Kerja
Profil Teddy Indra Wijaya, Dari Mayor Hingga Jadi Letkol dan Seskab
Teddy Indra Wijaya, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Strategis di Era Prabowo
THR Pensiunan PNS 2025: Daftar Lengkap Besaran dan Manfaatnya bagi Ekonomi Nasional
Banjir di Dekat Polsek Pasawahan Purwakarta Ganggu Lalu Lintas, Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Google Doodle 2025 Soroti Peran Perempuan di Bidang STEM, Dorong Kesetaraan Gender
FF Beta Testing APK, Eksplorasi Fitur Eksklusif dan Risiko yang Harus Diwaspadai
KPK Tetapkan Indra Iskandar dan 6 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI