Korupsi LPD Tamblang! Mantan Bendahara dan Sekretaris Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Ditahan 20 Hari

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 07:30 WIB
Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)
Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Bali - Skandal korupsi kembali mengguncang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Buleleng.

Dua mantan pengurus, Made Opi Antarini (37) dan Ketut Trimayasa (37), resmi ditahan setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Antarini, mantan bendahara, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855 juta, sementara Trimayasa, mantan sekretaris, bertanggung jawab atas kerugian Rp 226 juta.

Baca Juga: Bu Guru Salsa Kembali Live TikTok Usai Viral, Main Zen Word dan Tersirat Sindiran ke Polisi

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja selama 20 hari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis terhadap mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, yang telah divonis lima tahun penjara pada Juli 2024.

Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,555 miliar, berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng.

Baca Juga: Analisis Pertarungan UFC 313: Ankalaev vs Pereira, Strategi dan Momen Kunci

I Dewa Gede Baskara Aryasa, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Masyarakat setempat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan desa agar lebih menjaga integritas dan akuntabilitas.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bank Purworejo, Kredit Macet Rp500 Miliar dan Misteri Proyek yang Hilang

Dengan berkas perkara yang telah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X