PURWAKARTA ONLINE, Bali - Skandal korupsi kembali mengguncang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Buleleng.
Dua mantan pengurus, Made Opi Antarini (37) dan Ketut Trimayasa (37), resmi ditahan setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Antarini, mantan bendahara, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855 juta, sementara Trimayasa, mantan sekretaris, bertanggung jawab atas kerugian Rp 226 juta.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Kembali Live TikTok Usai Viral, Main Zen Word dan Tersirat Sindiran ke Polisi
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja selama 20 hari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis terhadap mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, yang telah divonis lima tahun penjara pada Juli 2024.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,555 miliar, berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng.
Baca Juga: Analisis Pertarungan UFC 313: Ankalaev vs Pereira, Strategi dan Momen Kunci
I Dewa Gede Baskara Aryasa, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Masyarakat setempat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan desa agar lebih menjaga integritas dan akuntabilitas.
Baca Juga: Skandal Korupsi Bank Purworejo, Kredit Macet Rp500 Miliar dan Misteri Proyek yang Hilang
Dengan berkas perkara yang telah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Dede Warsid Raih 77,7% Suara, Pimpin LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya 2025-2028
Babak Baru LMDH Giri Pusaka, Dede Warsid Pimpin Lanjutkan Perjuangan untuk Desa Pusakamulya
LPPNU Purwakarta Turut Hadir dalam Konsolidasi PCNU, Perkuat Sinergi di Tingkat Kecamatan dan Desa
Rakor Pendamping Desa Purwakarta, Kinerja TPP Dievaluasi!
Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Peluang Emas! Pendamping Desa 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi
Koperasi Desa Merah Putih, Hasil Ratas Presiden Bakal Implementasi di 70 Ribu Desa
Permendesa Diubah, Perencanaan Desa 2025 Harus Kembali Direvisi, Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih
Banjir di Desa Cikao Bandung, Jatiluhur Purwakarta: Rumah Terendam, Kendaraan Teronggok
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Desa Cikaobandung Purwakarta, 156 KK Dievakuasi