PURWAKARTA ONLINE - Kasus Resbob bukan sekadar persoalan satu streamer.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi alarm nasional tentang bahaya konten provokatif demi viral dan cuan.
Polisi mengungkap bahwa Resbob sadar betul dampak ucapannya.
Dengan memancing emosi publik, jumlah penonton naik, saweran berdatangan, dan keuntungan mengalir.
Baca Juga: HyperOS Bikin HP Xiaomi Lebih Awet Baterai dan Ngebut, Ini Penjelasan Teknisnya
Namun, strategi itu berujung petaka.
Resbob kini harus menghadapi jerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Fenomena ini mencerminkan sisi gelap ekonomi digital.
Di tengah persaingan konten, sebagian kreator tergoda mengambil jalan pintas dengan ujaran ekstrem.
Baca Juga: Monev Dana Desa 2025 di Pusakamulya Pastikan Manfaat Pembangunan Tepat Sasaran
Padahal, ujaran kebencian berbasis suku dan identitas budaya bukan hanya melanggar etika, tapi juga hukum.
Reaksi keras masyarakat Jawa Barat menunjukkan bahwa isu SARA sangat sensitif.
Sekali tersulut, dampaknya bisa meluas dan berpotensi memecah persatuan.
Polda Jawa Barat menegaskan, penegakan hukum dalam kasus Resbob bukan untuk membungkam kreativitas, melainkan menjaga ruang digital tetap sehat.
Artikel Terkait
Resbob Hina Suku Sunda: Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak, Publik Minta Kasus Diusut Tuntas
Cecep Preman Pensiun Tolak Maafkan Resbob: Saya Milih Moal Ngahampura Jalma Kitu!
Kang Dedi Mulyadi Minta Warga Tenang soal Kasus Resbob Hina Sunda: Biarkan Hukum Bekerja!
Budayawan Sunda Hingga Sule Ikut Bereaksi, Identitas Resbob Terungkap sebagai Mahasiswa UWKS
Viral! Hina Suku Sunda Berujung Penggerudukan Masa, Begini Reaksi Youtuber Resbob
Tak Berdaya! Dimas Firdaus Atau Resbob Akhirnya Ditangkap Usai Hina Suku Sunda
Universitas Ini Tak Terima Resbob Lagi Usai Hina Suku Sunda, Keputusan Tegas Jadi Sorotan Publik
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Ujaran Resbob Picu Amarah Publik, Wagub Jabar: Ini Sudah SARA dan Bisa Pecah Bangsa
Resbob Minta Maaf dan Mengaku Dipengaruhi Alkohol, Publik Tetap Dorong Proses Hukum