PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 mencapai miliaran rupiah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo pada Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025
Meski demikian, KPK belum merinci identitas keenam tersangka lainnya.
Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Kasus ini diduga melibatkan markup harga dalam proyek senilai Rp 120 miliar.
KPK juga mendalami peran vendor yang diduga mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Profil Teddy Indra Wijaya, Dari Mayor Hingga Jadi Letkol dan Seskab
Penyidikan ini terus berlanjut dengan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Dukungan Komisi X DPR Terhadap Gagasan Prabowo, Tambah Jam Olahraga di Sekolah
Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Ungkap Dugaan Suap PAW DPR!
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dugaan Suap PAW DPR RI Menguak Fakta Baru
Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan! KPK Bongkar Dugaan Suap PAW DPR RI
HUT FSPMI ke-26, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di Depan DPR RI
5 Ribu Buruh Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR RI, Suarakan 10 Tuntutan Utama
Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Dievaluasi DPR RI, MBG Purwakarta Tak Hanya Dinikmati Anak Sekolah!
Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda hingga Oktober 2025, Ini Pertimbangan Menpan RB dan DPR
KPK Tetapkan Indra Iskandar dan 6 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI