OTT KPK Bekasi: Gerak Senyap Ade Kuswara Kunang Sebelum Ditangkap, Agenda Batal hingga Ruang Disegel

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:25 WIB
OTT KPK jerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Agenda mendadak batal, ruangan disegel, dan operasi senyap terungkap. (Dok. Istimewa)
OTT KPK jerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Agenda mendadak batal, ruangan disegel, dan operasi senyap terungkap. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bukan peristiwa yang datang tiba-tiba.

Di balik penangkapan Kamis malam, 18 Desember 2025, ada rangkaian tanda sunyi yang baru terlihat jelas setelah semuanya terjadi.

KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap perizinan proyek bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Operasi senyap itu berujung pada penyegelan sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Investor Pemula Wajib Tahu: Apa Itu Dividen Interim dan Kenapa BBRI Jadi Contoh Nyata

Dua hari sebelum OTT, Ade Kuswara tercatat tidak menghadiri sejumlah agenda penting.

Ia absen dalam pertemuan kepala daerah se-Jawa Barat di Cianjur pada Rabu (17/12/2025).

Keesokan harinya, agenda Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Sate, Bandung, juga tidak dihadiri.

Bahkan, peresmian Wisata Kawung Tilu di Cikarang Timur dibatalkan mendadak.

Ketiadaan Ade dalam agenda-agenda krusial itu sempat dianggap biasa.

Baca Juga: Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas di Plered Diumumkan, Polisi Minta Bantuan Warga

Namun setelah OTT terjadi, publik mulai bertanya: apakah ini bagian dari upaya menghindari sorotan, atau sekadar kebetulan?

Pada Kamis malam (18/12/2025), tim KPK bergerak cepat.

Mereka menyegel tujuh ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X