Kasus Korupsi di DPR – Indra Iskandar dan Vendor Bermain Curang?

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 21:30 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar jadi tersangka korupsi rumah jabatan Rp 120 miliar.  ((Instagram.com/@dpr_ri))
Sekjen DPR Indra Iskandar jadi tersangka korupsi rumah jabatan Rp 120 miliar. ((Instagram.com/@dpr_ri))

PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun 2020 semakin terang.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Modus Korupsi?
KPK menduga ada vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sepatutnya.

Baca Juga: Google Doodle 2025, Merayakan Perempuan Visioner di STEM

Sayangnya, hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai jumlah vendor yang terlibat maupun total aliran dana korupsi.

Peran Indra Iskandar
Sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra diduga memiliki kendali dalam proyek ini.

Perannya sebagai pengguna anggaran menjadi sorotan utama dalam penyidikan KPK.

Baca Juga: Google Doodle 2025 Soroti Peran Perempuan di Bidang STEM, Dorong Kesetaraan Gender

Kerugian Negara Besar
KPK telah menerapkan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Konferensi Pers Menanti
KPK akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Baca Juga: Profil Teddy Indra Wijaya, Dari Mayor Hingga Jadi Letkol dan Seskab

Publik menantikan pengumuman resmi mengenai peran masing-masing tersangka dan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Akankah para tersangka mendapatkan hukuman setimpal?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X