Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya!

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:20 WIB
Jumlah dan besaran THR pensiunan 2025 dibayarkan lebih cepat (Foto: Ilustrasi)
Jumlah dan besaran THR pensiunan 2025 dibayarkan lebih cepat (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA ONLINE - THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair!
Menjelang Lebaran 2025, pemerintah sudah menyiapkan anggaran besar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga akan menerima hak mereka. Kapan pencairannya? Yuk, simak infonya!

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Pemerintah memastikan THR pensiunan PNS akan cair paling cepat 3 minggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Profil Megawati Hangestri Pertiwi, Bintang Voli Indonesia yang Bersinar di Korea

Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR diperkirakan mulai 10-11 Maret 2025.

Sesuai aturan sebelumnya, THR juga harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Artinya, pencairan maksimal pada 17-18 Maret 2025.

Namun, kepastian jadwal ini masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Prediksi Skor Semen Padang vs Persib Bandung, Duel Sengit di Stadion Agus Salim

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?

THR pensiunan PNS terdiri dari:
✅ Pensiun pokok
✅ Tunjangan keluarga
✅ Tunjangan pangan
✅ Tambahan penghasilan

Berikut perkiraan pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
  • Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
  • Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
  • Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

Besar THR yang diterima bisa berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Barcelona vs Osasuna! Prediksi Skor, Line Up, dan Alasan Laga Ditunda

THR Cair 100%, Tanpa Potongan!

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR cair 100% tanpa potongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X