KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Pemerintahan Klaim Normal, Publik Bertanya Ada Apa Sebenarnya?

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:57 WIB
OTT KPK menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemkab klaim pemerintahan normal, tapi publik menyorot banyak kejanggalan. (Dok. ANTARA)
OTT KPK menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemkab klaim pemerintahan normal, tapi publik menyorot banyak kejanggalan. (Dok. ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mendadak mengguncang Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi Kamis malam (18/12/2025) itu langsung memantik pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi?

Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja, tampil ke publik keesokan harinya.

Usai memimpin Apel Bela Negara di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025), Asep memastikan satu hal: roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Baca Juga: BRI Percepat Penyaluran Bantuan Bencana di Sumatera untuk 70 Ribu Warga Terdampak

Meski begitu, ia mengaku belum bisa banyak bicara karena informasi yang diterimanya masih simpang siur.

Secara kasat mata, klaim itu memang terlihat.

Pantauan di kompleks Pemkab Bekasi menunjukkan aparatur sipil negara (ASN) tetap berlalu-lalang, kantor dinas beroperasi, dan pelayanan publik berjalan seperti biasa.

Sejumlah petugas keamanan dan Satpol PP berjaga di area strategis, terutama di sekitar ruang-ruang yang telah disegel KPK.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Harta Rp79 Miliar, Garasi Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

Namun di balik kesan “normal” itu, publik menangkap sinyal lain.

Penyegelan tujuh ruang kerja sekaligus, mulai dari ruang Bupati Bekasi hingga dinas-dinas strategis seperti Cipta Karya, Bina Marga, dan Disbudpora menunjukkan OTT ini bukan perkara kecil.

KPK jelas sedang menelusuri sesuatu yang lebih besar dan sistematis.

Kejanggalan lain muncul dari absennya Ade Kuswara Kunang dalam beberapa agenda penting dua hari sebelum OTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X