Penahanan ini juga menjadi bagian dari langkah Kejari Purwakarta dalam memperkuat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi
Dana kapitasi merupakan pembayaran bulanan yang diberikan kepada puskesmas untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan dan operasional.
Penyalahgunaan dana ini, seperti yang dilakukan RESN, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Asmara Gen Z 21 Januari 2025: Fattah Menyukai Zara, Bukan Aqeela - Cinta Segitiga Semakin Rumit
Upaya Pemberantasan Korupsi Kejari Purwakarta
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Kejari Purwakarta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di sektor pelayanan kesehatan.
Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong pengelolaan dana publik yang lebih baik di masa depan.***
Artikel Terkait
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta
TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?
Drama TikTok di AS: Trump Beri Waktu 75 Hari, Apa Artinya bagi Masa Depan Platform Sosial Terbesar di Dunia? Negara Ini Salah Satunya!
Larangan TikTok Ditunda Trump 75 Hari: Strategi Politik atau Bela Kreator?Ini Penjelasannya!
ByteDance Ditekan Jual TikTok: Keamanan Nasional atau Perang Teknologi? Begini Penjelasannya!
Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi
TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!
Larangan TikTok: Akankah Indonesia Jadi Pengguna Terbesar Tanpa Saingan? Ini Penjelasannya!