Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 08:30 WIB
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah) saat konferensi pers penetapan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin 9 Desember 2024. (Foto: Sinarjabar.com)
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah) saat konferensi pers penetapan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin 9 Desember 2024. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINEKejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp926 juta.

Kedua tersangka, berinisial RESN dan YS, resmi ditahan pada Senin (20/01/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS. Keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Detail Kasus YS

Tersangka YS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga: TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!

Ia diduga melakukan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017.

Selain itu, YS juga diduga melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien selama periode 2013-2017.

“Kerugian negara akibat tindakan tersangka YS mencapai Rp681.004.876,” ungkap Martha.

Detail Kasus RESN

Sementara itu, RESN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta

Ia diduga melakukan pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi, serta penyalahgunaan anggaran pengadaan barang habis pakai pada tahun 2021-2022.

“Perbuatan tersangka RESN menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245.955.000,” tambah Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X