TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 07:05 WIB
Presiden Donald Trump, yang memastikan pemulihan layanan TikTok bagi para pengguna di Amerika Serikat (Sumber: Asdarianto Putra Barli / Indonewstoday.com / Tangkapan layar YouTube @Arirang News)
Presiden Donald Trump, yang memastikan pemulihan layanan TikTok bagi para pengguna di Amerika Serikat (Sumber: Asdarianto Putra Barli / Indonewstoday.com / Tangkapan layar YouTube @Arirang News)

PURWAKARTA ONLINE - Keputusan dramatis Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk memberikan waktu tambahan selama 75 hari kepada TikTok di tengah ancaman larangan penuh di AS membuka babak baru dalam pertarungan geopolitik dan digital.

Langkah ini tak hanya mengejutkan dunia digital, tetapi juga memberikan angin segar bagi kreator konten dan usaha kecil yang telah bergantung pada platform video pendek ini untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Sebelumnya, pada tahun 2024, Presiden Joe Biden memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual seluruh atau sebagian saham TikTok kepada entitas non-Tiongkok sebelum 24 Januari 2025.

Jika tidak, TikTok akan dilarang sepenuhnya. Namun, di bawah pemerintahan Trump, larangan tersebut ditunda untuk memberi lebih banyak waktu bagi perundingan.

Baca Juga: Trump Hadapi Dilema: TikTok Terancam Dilarang di AS, Bagaimana Nasib Pengguna Indonesia? Begini Jelasnya?

Laporan terbaru menunjukkan bahwa larangan terhadap TikTok berpotensi menyebabkan kerugian besar.

Kreator yang menghasilkan lebih dari 75% pendapatan mereka dari TikTok serta usaha kecil yang memanfaatkan TikTok Shop sebagai sarana pemasaran dan penjualan dapat merasakan dampak langsung.

Bahkan, aplikasi ini berpotensi kehilangan pendapatan sebesar US$1,3 miliar dalam satu bulan pertama jika larangan diterapkan tanpa ada perubahan.

Meskipun Meta (Facebook) dipandang sebagai salah satu pihak yang paling diuntungkan dari larangan TikTok, realitanya lebih kompleks.

Baca Juga: Nasib TikTok di Tangan Trump: Ancaman Larangan di AS Bisa Guncang Dunia Digital Indonesia, Benarkah?

Meta, meski memiliki infrastruktur besar untuk mendukung pengiklan dan kreator, kalah dalam hal monetisasi kreator jika dibandingkan dengan TikTok.

Banyak kreator yang memilih TikTok karena monetisasi yang lebih menguntungkan dan aksesibilitasnya yang lebih mudah.

Namun, ancaman larangan ini tidak hanya dirasakan di AS. TikTok telah menjadi platform dengan jumlah pengguna terbesar kedua di dunia setelah India.

Di Indonesia sendiri, TikTok tercatat memiliki lebih dari 157 juta pengguna aktif, menjadikannya sebagai platform media sosial yang sangat populer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X