Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan atas kasus korupsi dana kapitasi dan pungutan liar. Total kerugian negara mencapai Rp926 juta. (Foto: Sinarjabar.com)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan atas kasus korupsi dana kapitasi dan pungutan liar. Total kerugian negara mencapai Rp926 juta. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE – Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, berinisial RESN dan YS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/01/2025) malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

“Keduanya ditahan setelah pemeriksaan selesai dan malam ini langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Selasa (21/01/2025).

Dugaan Korupsi YS

YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga: ByteDance Ditekan Jual TikTok: Keamanan Nasional atau Perang Teknologi? Begini Penjelasannya!

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017.

Selain itu, YS juga disangka melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun 2013-2017.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp681.004.876.

Dugaan Korupsi RESN

Tersangka RESN ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.

Baca Juga: Larangan TikTok Ditunda Trump 75 Hari: Strategi Politik atau Bela Kreator?Ini Penjelasannya!

Ia diduga menyalahgunakan dana kapitasi dan non-kapitasi, serta memotong biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

“Perbuatan tersangka RESN menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245.955.000,” ungkap Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X