PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali mengungkap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, berinisial YS dan RESN, resmi ditahan pada Senin (20/1).
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa YS terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan kesehatan dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun 2013-2017.
"Kerugian negara dari perbuatan YS mencapai Rp681 juta," ujar Martha.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Jepang Pasir Langlang, Purwakarta
Sementara itu, RESN diduga memotong dana kapitasi dan non-kapitasi untuk operasional kantor serta melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang habis pakai pada tahun 2021-2022.
Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp245 juta.
"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," jelas Martha.
Kasus ini sebelumnya diumumkan pada Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Donald Trump Dilantik, Tiktok Terancam di AS, Begini Alasan Trump Penutupan Toktok!
Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut, khususnya di sektor pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Asmara Gen Z: Sinetron Terbaru yang Menghipnotis Penonton, Kenapa Bisa Begitu Populer?
Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Jepang Pasir Langlang, Purwakarta
Gua Jepang di Purwakarta: Saksi Sejarah Perang Dunia II yang Menarik untuk Dikunjungi
Menelusuri Gua Jepang di Pasir Lang-Lang Panyawangan: Wisata Alam dengan Sejarah dan Misteri yang Tersembunyi
Asmara Gen Z 21 Januari 2025: Fattah Menyukai Zara, Bukan Aqeela - Cinta Segitiga Semakin Rumit
Donald Trump Dilantik, Tiktok Terancam di AS, Begini Alasan Trump Penutupan Toktok!
Mahkamah Agung Kuatkan Larangan TikTok di AS: Akankah Trump Selamatkan? Begini Ungkapnya!
Trump Hadapi Dilema: TikTok Terancam Dilarang di AS, Bagaimana Nasib Pengguna Indonesia? Begini Jelasnya?
Nasib TikTok di Tangan Trump: Ancaman Larangan di AS Bisa Guncang Dunia Digital Indonesia, Benarkah?
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta