PURWAKARTA ONLINE - TikTok kembali menjadi pusat kontroversi di Amerika Serikat. Setelah Mahkamah Agung menguatkan undang-undang yang memaksa ByteDance, induk TikTok.
Untuk menjual asetnya ke perusahaan AS sebelum 24 Januari 2025, Presiden Donald Trump mengejutkan publik dengan menunda larangan ini selama 75 hari.
Undang-undang yang disahkan pada April 2024 di era Joe Biden bertujuan melindungi keamanan nasional.
Pejabat AS khawatir ByteDance dapat dimanfaatkan pemerintah China untuk mengakses data pengguna AS atau menyebarkan disinformasi.
Baca Juga: TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?
Laporan pada 2022 semakin memanaskan situasi, mengungkap data pengguna yang diakses secara berulang oleh karyawan di China. Namun, ByteDance menolak tuduhan tersebut.
Trump, yang baru dilantik, menyatakan melalui Truth Social bahwa ia membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan final.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah politik untuk mendekati generasi muda, yang merupakan pengguna utama TikTok.
Bahkan, CEO TikTok Shou Zi Chew hadir di acara pelantikan Trump, bersama para pemimpin teknologi lainnya, seperti Mark Zuckerberg dan Elon Musk.
Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Di Indonesia, TikTok telah mencapai popularitas luar biasa dengan 157 juta pengguna, menjadikannya negara pengguna terbesar di dunia pada Juli 2024.
TikTok Shop menjadi motor penggerak ekonomi digital, memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil.
Namun, ancaman larangan di AS juga dapat memengaruhi ekosistem global platform ini.
Apakah Trump benar-benar akan melarang TikTok, atau ini hanya langkah strategis untuk menekan ByteDance?
Artikel Terkait
Asmara Gen Z 21 Januari 2025: Fattah Menyukai Zara, Bukan Aqeela - Cinta Segitiga Semakin Rumit
Donald Trump Dilantik, Tiktok Terancam di AS, Begini Alasan Trump Penutupan Toktok!
Mahkamah Agung Kuatkan Larangan TikTok di AS: Akankah Trump Selamatkan? Begini Ungkapnya!
Trump Hadapi Dilema: TikTok Terancam Dilarang di AS, Bagaimana Nasib Pengguna Indonesia? Begini Jelasnya?
Nasib TikTok di Tangan Trump: Ancaman Larangan di AS Bisa Guncang Dunia Digital Indonesia, Benarkah?
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?
Drama TikTok di AS: Trump Beri Waktu 75 Hari, Apa Artinya bagi Masa Depan Platform Sosial Terbesar di Dunia? Negara Ini Salah Satunya!
Larangan TikTok Ditunda Trump 75 Hari: Strategi Politik atau Bela Kreator?Ini Penjelasannya!