Drama TikTok di AS: Trump Beri Waktu 75 Hari, Apa Artinya bagi Masa Depan Platform Sosial Terbesar di Dunia? Negara Ini Salah Satunya!

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 07:16 WIB
Presiden Donald Trump, yang memastikan pemulihan layanan TikTok bagi para pengguna di Amerika Serikat (Sumber: Asdarianto Putra Barli / Indonewstoday.com / Tangkapan layar YouTube @Arirang News)
Presiden Donald Trump, yang memastikan pemulihan layanan TikTok bagi para pengguna di Amerika Serikat (Sumber: Asdarianto Putra Barli / Indonewstoday.com / Tangkapan layar YouTube @Arirang News)

PURWAKARTA ONLINE - TikTok, aplikasi video pendek yang telah mencuri perhatian dunia, kini terjebak dalam drama politik yang berpotensi mengubah arah masa depannya.

Setelah pemerintahan Joe Biden menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan di AS.

Diera baru dimulai ketika Donald Trump yang baru dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat memutuskan untuk memberi waktu tambahan 75 hari kepada platform asal China ini.

Keputusan yang diumumkan pada 20 Januari 2025 ini memberikan harapan baru bagi lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS dan ribuan kreator yang menggantungkan hidup mereka dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: Trump Hadapi Dilema: TikTok Terancam Dilarang di AS, Bagaimana Nasib Pengguna Indonesia? Begini Jelasnya?

Trump, yang dikenal sebagai pemimpin dengan kebijakan pro-bisnis, menghadapi dilema berat antara kepentingan keamanan nasional dan dampak ekonomi dari larangan tersebut.

TikTok sendiri tak hanya menjadi platform hiburan, tetapi juga saluran penting bagi usaha kecil di berbagai belahan dunia, terutama melalui TikTok Shop.

Aplikasi ini telah terbukti meningkatkan penjualan dan menjembatani kesenjangan antara bisnis kecil dengan pelanggan global.

Data pengajuan hukum TikTok bahkan menunjukkan potensi kerugian pendapatan hingga US$1,3 miliar dalam satu bulan jika larangan diterapkan tanpa peringanan.

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta

Namun, meski Meta (Facebook) menjadi salah satu yang diuntungkan dari larangan ini, kenyataannya mereka belum mampu menyaingi TikTok dalam hal monetisasi kreator.

TikTok dikenal dengan algoritma yang memungkinkan kreator untuk menghasilkan uang dengan lebih cepat dan mudah, sementara Meta masih berjuang dengan struktur monetisasi yang lebih kompleks.

Di Indonesia, TikTok memiliki lebih dari 157 juta pengguna aktif, menjadikannya sebagai platform media sosial terbesar.

Bagi pengguna Indonesia, TikTok bukan hanya alat hiburan, tetapi juga sarana untuk berjualan dan berkreasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X