Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 06:37 WIB
Kasus Korupsi Puskesmas Plered, Kejaksaan Negeri Purwakarta Resmi Tahan Dua Tersangka
Kasus Korupsi Puskesmas Plered, Kejaksaan Negeri Purwakarta Resmi Tahan Dua Tersangka

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (20/1).

Kedua tersangka berinisial YS dan RESN dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa YS diduga melakukan korupsi penerimaan jasa pelayanan petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017.

Selain itu, ia juga terlibat pungutan liar biaya pendaftaran pasien dari tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Nasib TikTok di Tangan Trump: Ancaman Larangan di AS Bisa Guncang Dunia Digital Indonesia, Benarkah?

"Kerugian negara akibat perbuatan YS mencapai Rp681.004.876," kata Martha.

Sementara itu, RESN diduga melakukan pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi untuk operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

"Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245.955.000," tambah Martha.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Desember 2024 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Baca Juga: Asmara Gen Z 21 Januari 2025: Fattah Menyukai Zara, Bukan Aqeela - Cinta Segitiga Semakin Rumit

Kejari Purwakarta memastikan proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan untuk memberikan efek jera.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X