Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan, Korupsi Ratusan Juta Terungkap

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R. Erna Siti Nurjanah, ditahan atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 926 juta. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R. Erna Siti Nurjanah, ditahan atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 926 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN).

Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025) setelah kedua tersangka diperiksa sebagai bagian dari proses hukum.

Detail Kasus YS

Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga kuat terlibat dalam korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017.

Selain itu, ia juga disangkakan melakukan pungutan liar terhadap biaya pendaftaran pasien dari tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta

Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp 681 juta.

Detail Kasus RESN

Sementara itu, RESN terjerat kasus korupsi pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi biaya operasional, dan penyimpangan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2021-2022.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 245 juta.

Langkah Hukum Kejari

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi di sektor pelayanan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X