Daftar BSU Online 2025: Fakta Penting, Syarat Resmi, dan Cara Agar Masuk Kandidat Penerima

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:00 WIB
Banyak pekerja mencari cara daftar BSU online. Ini fakta penting, syarat, dan cara agar masuk kandidat penerima. (Dok. Istimewa)
Banyak pekerja mencari cara daftar BSU online. Ini fakta penting, syarat, dan cara agar masuk kandidat penerima. (Dok. Istimewa)
  • WNI
  • Peserta aktif BPJS sampai April 2025
  • Gaji maksimal Rp3.500.000
  • Bukan ASN/TNI/Polri
  • Tidak menerima PKH pada tahun anggaran
  • Data valid dan diverifikasi perusahaan

BSU diberikan dua bulan sekaligus sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu

Cara Cek Status BSU Tanpa Daftar Online

Jika kamu ingin tahu apakah masuk daftar penerima, lakukan pengecekan melalui link resmi:

1. Via Kemnaker

  • bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK
  • Isi captcha
  • Klik Cek Status

2. Via BPJS Ketenagakerjaan

  • bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data lengkap
  • Klik Lanjutkan
  • Hasil status akan muncul otomatis

Baca Juga: Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia

Waspada Link Palsu

Karena banyak yang mencari “daftar BSU online”, penipuan meningkat.

Ciri link palsu:

  • Menggunakan domain tidak resmi
  • Meminta data sensitif seperti PIN bank
  • Mengarahkan ke grup WhatsApp pendaftaran
  • Menjanjikan pencairan instan

Ingat: BSU tidak memiliki pendaftaran online.

Pencarian “daftar BSU online” memang tinggi, tetapi faktanya, program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri.

Penerima ditentukan otomatis berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek di Situs Kemnaker

Yang bisa dilakukan pekerja adalah memastikan data BPJS valid, gaji sesuai aturan, dan status kepesertaan aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X