Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 20:10 WIB
CEO Promedia, Agus Sulistriyono (kiri) dan anggota KTP2JB, Dr. Guntur Syahputra Saragih (kanan) dalam acara Mediapreneur Talks Promedia 2025 di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 September 2025. (Dok. Promedia)
CEO Promedia, Agus Sulistriyono (kiri) dan anggota KTP2JB, Dr. Guntur Syahputra Saragih (kanan) dalam acara Mediapreneur Talks Promedia 2025 di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 September 2025. (Dok. Promedia)

PURWAKARTA ONLINE - Upaya memperkuat keberlanjutan industri media kembali mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Kamis (4/12/2025), di Antara Heritage Center.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025. Dalam forum tersebut, KTP2JB menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan media dan platform digital global masih menghadapi hambatan besar.

Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menilai tidak adanya perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik menjadi akar masalah.

“Rezim UU Hak Cipta saat ini tidak mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik. Ini membuat kami sulit menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujar Guntur.

Baca Juga: Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore

Guntur menjelaskan bahwa KTP2JB sedang membangun model kolaborasi formal antara industri media nasional dan platform digital global. Namun tanpa payung hukum yang kuat, kerja sama tersebut cenderung berjalan di tempat.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 sejatinya mewajibkan adanya kerja sama. Meski demikian, aturan tersebut tidak disertai sanksi, sehingga implementasinya lemah.

“Kami punya fungsi pengawasan, tetapi tidak ada sanksinya. Saya juga belum yakin apakah sanksi moral akan efektif,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa KTP2JB tetap memberi rekomendasi kepada Kominfo dan Komite Digital (Komdigi), namun efektivitasnya bergantung pada tindak lanjut.

Baca Juga: Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan

Kerja sama yang ditawarkan dalam Perpres itu dapat berupa lisensi berbayar, skema bagi hasil, berbagi data agregat, atau bentuk lain yang tidak bersifat memaksa. Namun tanpa perlindungan hak cipta jurnalistik, banyak platform digital memilih menunggu.

Dalam sesi selanjutnya, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menggambarkan kondisi ekosistem pers yang semakin rapuh.

Ia menilai tiga faktor utama menjadi penyebabnya:

  • Disrupsi teknologi yang mengubah pola konsumsi berita.
  • Pendapatan iklan konvensional yang terus anjlok.
  • Ketergantungan media pada algoritma platform digital.

Menurut Niken, krisis inilah yang mendorong lahirnya Perpres No. 32/2024 sebagai upaya negara menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X