Ini syarat mutlak.
Jika kamu belum terdaftar, minta perusahaan mendaftarkan segera.
Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui portal BPJS.
Baca Juga: Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
2. Pastikan Gaji yang Dilaporkan Tidak Melebihi Rp3.500.000
Kesalahan laporan gaji sering menjadi penyebab pekerja tidak masuk daftar.
Cocokkan slip gaji dengan laporan BPJS melalui HRD.
3. Periksa Validitas NIK
NIK bermasalah = otomatis gagal.
Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO atau menanyakan ke perusahaan.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima PKH otomatis dikeluarkan dari kandidat BSU.
Baca Juga: Daftar BSU Apakah Bisa Sendiri? Ini Penjelasan Resmi, Syarat, dan Cara Pendaftaran BPJS 2025
Syarat Resmi Penerima BSU 2025
Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi:
Artikel Terkait
Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Dunia Hiburan Kembali Berduka! Istri Ungkap Firasat Kepergian Epy Kusnandar: Cerita Haru dari Hari-Hari Terakhir
Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran
Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan
PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit
PMK 81 Tahun 2025 Jadi Penyelamat, Pemerintah Pastikan Potensi Gagal Bayar Dana Desa Bisa Diatasi