PURWAKARTA ONLINE - Ribuan pekerja di Indonesia sedang menunggu kabar penting: kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair lagi?
Pertanyaan ini muncul setelah BSU periode Juni dan Juli 2025 resmi disalurkan pemerintah.
Mari kita bahas faktanya secara jelas dan sederhana.
Jadwal BSU 2025: Sudah Ada Pengumuman?
Per 5 Desember 2025, belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker terkait pencairan BSU tambahan di akhir tahun.
Baca Juga: Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu
Pemerintah masih mengevaluasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan serta kondisi fiskal.
Artinya, untuk sementara tidak ada jadwal resmi yang menyebut BSU Desember atau BSU lanjutan akan cair dalam waktu dekat.
BSU Terakhir Dicairkan Juni-Juli 2025
BSU tahun ini diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, masing-masing Rp300 ribu, dengan total Rp600 ribu.
Pencairannya dilakukan melalui:
- Bank Himbara
- BSI
- Pos Indonesia
Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah agar tidak kehilangan daya beli.
Baca Juga: Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia
Bagaimana Cara Mengecek Status BSU 2025?
Artikel Terkait
Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia
RBI Mungkin Tidak Turunkan Suku Bunga, Ini Artinya bagi Rupee dan Ekonomi Saat Ini
Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?
Dua Saham Zero-Debt Ber-ROCE Tinggi yang Promotornya Naik 4 Kali Lipat, Layak Masuk Watchlist Anda
IPO Meesho Diminati 2,46 Kali dan GMP Melonjak 40 Persen, Ini Artinya Bagi Investor
Manfaat Banprov 2025 di Desa Pusakamulya: Akses Warga Meningkat, Jalan Lingkungan Kini Lebih Layak
Monev Banprov 2025 di Pusakamulya, Kecamatan Tekankan Administrasi dan Pajak Harus Tertib
Pemerintah Andhra Pradesh Serahkan 480 Ha ke Adani untuk Pusat Data AI 1 GW, Investasi Raksasa Dimulai
BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Program Pemerintah Lewat Layanan UMKM
Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu