Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:52 WIB
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku.Pemerintah perintahkan desa dan pemkab segera revisi APBDes 2025. Ini penjelasan lengkap Instruksi PMK 81/2025.  (Dok. Istimewa)
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku.Pemerintah perintahkan desa dan pemkab segera revisi APBDes 2025. Ini penjelasan lengkap Instruksi PMK 81/2025. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah pusat bergerak cepat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut langsung diikuti dengan instruksi khusus bagi kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Intinya jelas: APBDes 2025 wajib direvisi untuk menghindari gagal bayar pada kegiatan yang belum terbiayai.

Instruksi itu disampaikan Mendes PDT Yandri Susanto, usai melakukan rapat koordinasi bersama Kemenkeu dan Kemendagri.

“Kami telah menyepakati langkah tindak lanjut yang bisa dilakukan bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek

Kenapa APBDes harus direvisi?

PMK 81/2025 mengatur tata cara pembayaran kegiatan Non earmarked, program desa yang tidak dianggarkan secara khusus sebelumnya.

Banyak desa mengalami kekurangan anggaran, sehingga revisi APBDes menjadi keharusan agar sesuai alur pendanaan yang benar.

Ini 5 instruksi lengkap pemerintah

Pemerintah pusat melalui tiga kementerian akan menerbitkan surat resmi.

Isinya mewajibkan pemerintah desa melakukan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik

1. Mengungkap kewajiban dalam CaLK 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X