PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah pusat bergerak cepat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut langsung diikuti dengan instruksi khusus bagi kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Intinya jelas: APBDes 2025 wajib direvisi untuk menghindari gagal bayar pada kegiatan yang belum terbiayai.
Instruksi itu disampaikan Mendes PDT Yandri Susanto, usai melakukan rapat koordinasi bersama Kemenkeu dan Kemendagri.
“Kami telah menyepakati langkah tindak lanjut yang bisa dilakukan bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Kenapa APBDes harus direvisi?
PMK 81/2025 mengatur tata cara pembayaran kegiatan Non earmarked, program desa yang tidak dianggarkan secara khusus sebelumnya.
Banyak desa mengalami kekurangan anggaran, sehingga revisi APBDes menjadi keharusan agar sesuai alur pendanaan yang benar.
Ini 5 instruksi lengkap pemerintah
Pemerintah pusat melalui tiga kementerian akan menerbitkan surat resmi.
Isinya mewajibkan pemerintah desa melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
1. Mengungkap kewajiban dalam CaLK 2025
Artikel Terkait
Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Dunia Hiburan Kembali Berduka! Istri Ungkap Firasat Kepergian Epy Kusnandar: Cerita Haru dari Hari-Hari Terakhir
Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran
Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan
Cara Cek BSU Desember 2025 Lewat HP: Link Resmi, Syarat, dan Fakta Pencairan Terbaru
PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit