PURWAKARTA ONLINE - Sejak awal Desember 2025, pencarian “daftar BSU online” melonjak drastis.
Banyak pekerja berharap bisa mendaftarkan diri agar masuk daftar penerima bantuan pemerintah ini.
Namun, ada fakta penting yang perlu dipahami: BSU tidak memiliki mekanisme pendaftaran online bagi pekerja.
Lalu bagaimana cara pekerja memastikan dirinya masuk kandidat penerima? Kita bahas lengkap.
Baca Juga: PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
Fakta: Tidak Ada Fitur “Daftar BSU Online”
Program BSU tidak menyediakan formulir pendaftaran mandiri.
Daftar penerima BSU ditentukan secara otomatis berdasarkan:
- Database BPJS Ketenagakerjaan
- Verifikasi gaji dan identitas
- Laporan perusahaan
- Kriteria Kemnaker sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Karena itu, tidak ada situs atau link resmi untuk daftar BSU online.
Jika kamu menemukan situs yang menawarkan pendaftaran BSU, hampir dipastikan itu link palsu atau berpotensi penipuan.
Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Yang Bisa Kamu Lakukan Agar Masuk Kandidat Penerima
Meskipun tidak bisa daftar sendiri, pekerja tetap bisa meningkatkan peluang masuk daftar BSU tahun berikutnya.
1. Pastikan Kamu Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkait
Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Dunia Hiburan Kembali Berduka! Istri Ungkap Firasat Kepergian Epy Kusnandar: Cerita Haru dari Hari-Hari Terakhir
Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran
Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan
PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit
PMK 81 Tahun 2025 Jadi Penyelamat, Pemerintah Pastikan Potensi Gagal Bayar Dana Desa Bisa Diatasi