Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes: Pendamping Desa Tegaskan BPD Bukan Bawahan Kades, Ini Peran Krusialnya

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 16:56 WIB
Dari kiri Enjang Sugianto (PLD), Asep Tatang Suriawan (Camat Kiarapedes), dan Muhamad Supenda Griana (Pendamping Desa), dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (19/12/2025). (Dok. Pemdes Kiarapedes_Ganjar Saepudin)
Dari kiri Enjang Sugianto (PLD), Asep Tatang Suriawan (Camat Kiarapedes), dan Muhamad Supenda Griana (Pendamping Desa), dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (19/12/2025). (Dok. Pemdes Kiarapedes_Ganjar Saepudin)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintahan desa yang sehat tidak lahir begitu saja. Ia dibangun dari pemahaman peran, keberanian bersuara, dan kerja bersama.

Itulah yang menjadi ruh Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes yang digelar di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan desa, dari BPD, pemerintah desa, hingga pendamping, dengan satu tujuan: memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Pelatihan ini menghadirkan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., yang akrab disapa Penda, serta Plt. Camat Kiarapedes, Drs. Asep Tatang Suriawan, M.Si. sebagai narasumber.

Baca Juga: Bau Menyengat Selama Tiga Hari, Warga Plered Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Kebun

Hadir pula Ketua BPD Desa Kiarapedes, Rudi Kusnaedi, S.S., M.Pd., jajaran anggota BPD yang berjumlah lima orang, Sekdes Kiarapedes, Egi Ariana, S.E. mewakili Kepala Desa Eden Sudana, S.S., serta Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat, Enjang Sugianto.

Kegiatan ini didanai dari sumber anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2025.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (19/12/2025).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (19/12/2025). (Dok. Pemdes Kiarapedes_Ganjar Saepudin)

Sejak awal, pesan yang disampaikan tegas dan jelas. Plt. Camat Kiarapedes mengingatkan agar BPD tidak ragu menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurutnya, musyawarah desa (Musdes) dan produk hukum desa seperti peraturan desa (Perdes) tidak hanya bersifat terencana, tetapi juga bisa dilakukan secara insidental ketika ada persoalan mendesak di masyarakat.

Baca Juga: 10 Orang Diamankan KPK di Bekasi, Status Bupati Ade Kuswara Kunang Masih Ditentukan

“Kalau bisa kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini dilakukan setiap tahun. Dengan begitu, kualitas pemerintahan desa akan semakin baik dan terus membaik,” ujar Camat dalam pemaparannya.

Pernyataan itu seolah menggarisbawahi satu hal penting: BPD bukan sekadar pelengkap struktur desa.

Dalam sesi pelatihan, Penda menegaskan posisi BPD secara lugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Liputan Lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X