PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dan sejumlah polisi lainnya semakin mendapat sorotan.
Pengacara Romi Sihombing mengungkap kronologi pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan.
April 2024, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja perempuan 16 tahun di hotel Jakarta Selatan.
Beberapa hari setelahnya, seorang pengacara mendekati anggota Polres Jaksel untuk bernegosiasi.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat
Hasil negosiasi awal menyebutkan bahwa Arif dan Bastian diminta membayar Rp 17,1 miliar, termasuk menyerahkan barang-barang mewah seperti:
- Lamborghini Aventador
- Harley-Davidson Sportster Iron
- BMW HP4
Uang dan barang tersebut diduga dibagikan kepada:
1. AKBP Bintoro
2. AKBP Gogo Galesung
3. AKP Mariana (Kanit PPA Polres Jaksel)
4. AKP Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Polres Jaksel)