PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan harga LPG 3 kg di pasaran.
Mulai 1 Februari 2025, pengecer wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Pengecer Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pemerintah ingin memangkas mata rantai distribusi LPG 3 kg.
Selama ini, LPG bersubsidi sering dijual lebih mahal oleh pengecer.
Untuk mengatasi hal ini, pengecer diubah menjadi pangkalan resmi.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Cara Pendaftaran Pengecer Jadi Pangkalan
Pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Pendaftaran dilakukan secara online dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan hingga Maret 2025.
Baca Juga: Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025